Loading...
Wednesday, September 28, 2016

DIRJENBUN KEMENTAN BAMBANG : UNDANG-UNDANG NO 23 TERKAIT PERKEBUNAN PEMBUATNYA YANG KELIRU, UNDANG-UNDANGNYA YANG SALAH

JAKARTA -Petani ini buat negara luar biasa,hasil dari perkebunan justru petanilah yang memberi subsidi buat negara ini. Perlu kita harus betul-betul memberi masukan bagaimana perangkat-perangkat perkebunan yang ada di daerah harus tetap dipertahangkan.

(Dirjenbun Kementerian Pertanian (Kementan)   




"Bisa dibaca dilampiran undang-undang nomor 23 halaman 110 tentang kewenangan perkebunan. Kecil sekali, lebih banyak dominan disitu peternakan, diperkebunan itu kewenangannya lebih kecil. Karena itu sudah menjadi produk hukum dampaknya itu tercermin di APBN 2016. Di APBN 2016 itu tidak nampak adanya kewenwngan perkebunan. Ini bukan pemerintah yang salah bukan masyarakatnya yang salah, tapi undang-undanya yang salah, pembuat undang-undang ini yang keliru," Kata Dirjen perkebunan (Dirjenbun) Kementerian pertanian (Kementan) RI, Ir Bambang pada acara Dewan Rempah Indonesia di Jakarta, Selasa (27/9/2016).

Menurut Dirjenbun Kementan Bambang, kedepan bagaimana kita akan luruskan kembali, bayangkan tahun 2015 itu ada 31,5 Triliun tidak bunyi disitu,jadi menjadi sulit juga buat pak Mentan untuk mengalokasikan ke setiap perkebunan dan uangnya tidak ada, mari kita berikan dukungan ke pak mentan kemudian kita minta pada semua pihak di bangsa ini untuk sadar. Kita perbaiki undang-undang itu supaya memposisikan undang-undang itu pada posisi yang benar yang berpihak pada kepentingan perkebunan. Sebab ini menyangkut hajat orang banyak.

Dirjenbun Kementan Bambang juga mengatakan,sebenarnya kementerian pertanian ini luar biasa amalan ibadahnya. Karena mengurusi orang banyak,kalau sampai salah urus ini bahaya. Dalam kondisi seperti ini undang-undang itu sangat menentukan sehingga perlu ada pemikiran untuk meninjau kembali,sehingga perhatian kepada masyarakat perkebunan pada komoditas perkebunan menjadi penting," katanya.   (Bahar)
 
TOP